Definisi Pornografi
Sumardia
(2006) mengatakan bahwa secara garis besar yang dimaksud
pornografi adalah substansi dalam media
atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan
atau erotika. Sedangkan
yang dimaksud pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, atau erotika di muka
umum. Pornografi
dan pornoaksi merupakan sebuah bentuk dari penyimpangan tingkah laku seseorang. Tingkah laku yang menyimpang adalah tingkah laku
yang tidak adekwat, tidak bisa diterima oleh masyarakat pada umumnya, dan tidak sesuai dengan norma sosial yang ada
(Kartini Kartono, 2001:12)